Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG wajib menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal laporan gratifikasi diterima untuk ditetapkan status kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Status kepemilikan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Pelapor melalui UPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Pasal.id