Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Status kepemilikan gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang terdiri dari 2 (dua) yaitu:
a. Kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi; atau
b. Menjadi milik negara.
Koreksi Anda
