Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaporan gratifikasi selain berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilakukan dengan menggunakan formulir yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana contoh pada Lampiran 2.
Koreksi Anda
