Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerimaan berupa barang yang sudah daluwarsa, maka penerimaan tersebut diserahkan kepada UPG selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan formulir sesuai contoh padaLampiran 1.
(2) Barang yang sudah daluwarsa sebagaimana dimaksud ayat
(1) ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Barang yang sudah daluwarsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusnahkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur.
Koreksi Anda
