Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap pegawai dan pemberi gratifikasi;
b. Pangkat, golongan dan jabatan pegawai;
c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai gratifikasi; dan
e. Penjelasan umum.
Koreksi Anda
