Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan gratifikasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap pegawai dan pemberi gratifikasi; b. Pangkat, golongan dan jabatan pegawai; c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai gratifikasi; dan e. Penjelasan umum.
Koreksi Anda