Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) harus dicatat dan dilakukan pemeriksaan awal oleh UPG, meliputi laporan gratifikasi dan kelengkapannya. (2) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.
Koreksi Anda