Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas: a. Penanggung jawab; b. Ketua merangkap anggota; c. Wakil Ketua merangkap anggota; d. Sekretaris merangkap anggota; e. Anggota. (2) Penanggung jawab UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal. (3) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur. (4) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (5) Sekretaris UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Struktural Eselon III/Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal. (6) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari unsur: a. Pejabat struktural; b. Pejabat fungsional tertentu; dan c. Pejabat fungsional umum di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda