Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas:
a. Penanggung jawab;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Wakil Ketua merangkap anggota;
d. Sekretaris merangkap anggota;
e. Anggota.
(2) Penanggung jawab UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal.
(3) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur.
(4) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(5) Sekretaris UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Struktural Eselon III/Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(6) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari unsur:
a. Pejabat struktural;
b. Pejabat fungsional tertentu; dan
c. Pejabat fungsional umum di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
