Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan Pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk UPG.
(3) UPG berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
