Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap: a. Terkait dengan tugas kedinasan, meliputi: 1) Pemberian yang berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenisnya; dan 2) Pemberian yang berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kementerian Perhubungan. b. Terkait dengan tugas di luar kedinasan, meliputi: 1) Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan; 2) Hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; 3) Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh pegawai atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/ anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; 4) Pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; 5) Hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir atau hadiah lainnya yang berlaku umum; 6) Hidangan atau sajian yang berlaku umum; 7) Prestasi akademis dan non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi; 8) Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan/atau 9) Kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari pegawai dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Pasal.id