Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan.
Koreksi Anda
