Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
