Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (2) Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai dengan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda