Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan udara perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
