Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis pada rute-rute yang dilayani berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara dan daya beli masyarakat.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
