Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Koreksi Anda
