Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerjanya.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsionaldosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.
Koreksi Anda
