Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I, untuk: 1) Unit Bahasa; 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; 3) Unit Laboratorium dan Simulator; dan 4) Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia. b. Pembantu Direktur II, untuk: 1) Unit Kendaraan; 2) Unit Teknik Umum dan Jaringan;dan 3) Unit Layanan Pengadaan. c. Pembantu Direktur III, untuk: 1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga.
Koreksi Anda