Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, untuk:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
3) Unit Laboratorium dan Simulator; dan 4) Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia.
b. Pembantu Direktur II, untuk:
1) Unit Kendaraan;
2) Unit Teknik Umum dan Jaringan;dan 3) Unit Layanan Pengadaan.
c. Pembantu Direktur III, untuk:
1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga.
Koreksi Anda
