Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Unit Penunjangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing).
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
c. Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator.
d. Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi,data, dan multimedia.
e. Unit Kendaraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pengaturan kendaraan.
f. Unit Teknik Umum dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengaturan bangunan,taman dan jalan lingkungan, jaringan listrik, air, telepon, pendingin ruangan dan mekanikal.
g. Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Unit Poliklinik mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai dan masyarakat serta urusan sanitasi lingkungan.
i. Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas,permakanan dan binatu taruna serta peserta didik.
Koreksi Anda
