Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang penerbangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua yang dipilih di antara Dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin kegiatan pembelajaran vokasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Koreksi Anda
