Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunankarakter. (2) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unit pembangunan karakter di lingkungan ATKP Surabaya. (3) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur III. (4) Kepala dan anggota Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pembangunan karakter. BagianKeduabelas Program Studi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Pasal.id