Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Kepala dan anggota UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
