Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi umum dan kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi, hubungan masyarakat serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda