Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi umum dan kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi, hubungan masyarakat serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
