Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilaksanakanoleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
