Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksanaadministrasi di bidang keuangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
