Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakanunsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan. (2) Subbagian Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Pasal.id