Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur penjamin mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal. (4) Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam statuta. BagianKeenam Subbagian Akademik dan Ketarunaan
Koreksi Anda