Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Internsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Satuan Pemeriksaan Intern diatur lebih lanjut dalam statuta.
Koreksi Anda
