Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan ATKP Surabaya. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU. (3) Senat dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam statuta. BagianKeempat Satuan Pemeriksaan Intern
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Pasal.id