Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan ATKP Surabaya.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
(3) Senat dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam statuta.
BagianKeempat Satuan Pemeriksaan Intern
Koreksi Anda
