Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan dosen dan tenaga kependidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, program, sumber daya manusia, administrasi tata usaha, serta pengembangan usaha dan kerja sama. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
Koreksi Anda