Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu DirekturBidangKeuangan, Umum Kepegawaian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Ketarunaandan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
