Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur, terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu DirekturBidangKeuangan, Umum Kepegawaian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Ketarunaandan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Pasal.id