Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) ATKP Surabaya, terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Pengawas;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Keuangan;
h. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
i. Divisi Pengembangan Usaha dan KerjaSama;
j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
l. Program Studi;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
