Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Sub Bagian, Ketua Senat, Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Koreksi Anda