Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ATKP Surabayamenyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi;
g. pengelolaan administrasi keuangan;
h. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaaan;
i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, serta sarana dan prasarana lainnya;
j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
k. pelaksanaan pembangunan karakter;
l. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya;
dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
