Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ATKP Surabayamenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang penerbangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi; g. pengelolaan administrasi keuangan; h. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaaan; i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, serta sarana dan prasarana lainnya; j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; k. pelaksanaan pembangunan karakter; l. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda