Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ATKP Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan ATKP Surabaya, secara akademik dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
