Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi : a. melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja/KAK, spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/seleksi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK, melalui Kepala ULP; c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab Sanggah; e. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri, untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), melalui Kepala ULP; f. mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Menteri, untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), melalui Kepala ULP; g. MENETAPKAN pemenang untuk : 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); h. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK dengan tembusan Kepala ULP, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP; j. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan k. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP. (4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP. 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda