Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi :
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
g. MENETAPKAN Pokja ULP;
h. menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing;
i. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
j. mengusulkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan;
k. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
l. mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; dan
n. menerima laporan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP;
(2) Dalam mengusulkan Anggota Pokja ULP, Kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP.
(3) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), huruf h diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
