Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kantor Pusat yang bersangkutan. (2) ULP pada UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa pada UPT yang bersangkutan, serta dapat menangani UPT/satuan kerja terdekat. (3) Dalam hal Unit Pelakasana Teknis tidak memiliki Sumber Daya untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk membentuk ULP maka dapat menggunakan ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya. (4) Dalam hal ULP sudah terbentuk, PPK menyerahkan paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada ULP. (5) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan setelah ULP menerima paket-paket pengadaan barang/jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (6) PPK menyampaikan paket pengadaan barang/jasa kepada ULP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pengumuman lelang/seleksi, yang dilengkapi dengan data dukung sekurang- kurangnya : a. Kerangka Acuan Kerja/KAK; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa dan Gambar (jika ada); c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan d. Rancangan Kontrak. (7) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pokja ULP. 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 4a, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 4a Bagan Alur penyampaian paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 5 huruf e diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda