Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3, ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
