Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3, ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda