Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BLLAJSDP dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
