Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BLLAJSDP dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda