Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Pasal.id