Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Jaringan Pelayanan dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan perbaikan lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di jalan nasional, pemantauan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, terminal penumpang tipe A, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Seksi Angkutan dan Teknis Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan teknis penyelenggaraan angkutan jalan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan alat berat, angkutan barang beracun dan berbahaya (B3), angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar provinsi, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan sarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pengawasan keselamatan dan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau, pemantauan penyelenggaraan pengujian berkala, industri karoseri, serta penyidikan pelanggaran perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda
