Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) BLLAJSDP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Jaringan Pelayanan dan Prasarana;
c. Seksi Angkutan dan Teknis Sarana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
