Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLLAJSDP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Jaringan Pelayanan dan Prasarana; c. Seksi Angkutan dan Teknis Sarana; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda