Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BLLAJSDP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
b. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan perbaikan lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di jalan nasional;
c. pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor;
d. pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan angkutan jalan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan alat berat, angkutan barang beracun dan berbahaya (B3), serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar provinsi;
e. pelaksanaan pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau;
f. pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau;
g. pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, pengujian berkala, terminal penumpang tipe A, industri karoseri, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
h. pelaksanaan penyidikan pelanggaran perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; dan
i. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
