Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BLLAJSDP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; b. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan perbaikan lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di jalan nasional; c. pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor; d. pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan angkutan jalan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan pariwisata, angkutan alat berat, angkutan barang beracun dan berbahaya (B3), serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan antar provinsi; e. pelaksanaan pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau; f. pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional, serta sungai dan danau; g. pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, pengujian berkala, terminal penumpang tipe A, industri karoseri, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; h. pelaksanaan penyidikan pelanggaran perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan; dan i. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Pasal.id