Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
BLLAJSDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan dan pengawasan teknis, serta koordinasi pelaksanaan operasional penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan.
Koreksi Anda
