Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm86 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BLLAJSDP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) BLLAJSDP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
