Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
