Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
