Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Sumber Daya Manusia pada Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda