Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebanyak 4 (empat) lokasi yang terdiri atas: a. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak di Provinsi Banten; b. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Provinsi Bali; c. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Pagimana di Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda