Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm85 Tahun 2011 | Pasal.id